CONTOH
KASUS ETIKA DAN PEMASARAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK
3 :
·
JUMITA BR SINAMBELA ( 17030250 )
·
CHINDY HELVIRA BR GINTING ( 17030090 )
RUANG/SEMESTER : B/IV
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
NAMA DOSEN : HILMIATUS SAHLA,SE.I,ME.I
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ASAHAN
CONTOH KASUS ETIKA DAN PEMASARAN
1.
IKLAN “MIE SEDAP’’ MELECEHKAN PROFESI GURU
KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk
memperbaiki adegan dalam tayangan iklan “Mie Sedap” sebelum tayang kembali.
Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan
norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga
pendidikan (Guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran
dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang
ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun
televise, Rabu, 28 Desember 2011. Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam
iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan
di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat imbauan itu, KPI meminta
kepada semua stasiun televisiuntuk menjadikan pedoman prilaku penyiaran (P3)
dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam
menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap
iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi
administatif.
2.
IKLAN “SHIMIZU”
Teori menurut Frenk efkin
1995, periklanan merupakan salah satu cara menjual barang atau asa melalui penyebaran
informasi, yang sifatnya membujuk public agar bersikap dan berprilaku sesuai
dengan tujuan strategi pemasaran suatu perusahaan melalui pembuatan iklan.
Tujuan periklanan menurut
AIDA, Attention (mendapatkan perhatian) Interest (mempertahankan perhatian)
Desire (menimbulkan keinginan) Action (memperoleh pengakuan).
Pelanggaran yang dilakukan
oleh “shimizu” antara lain :
·
Mengandung
pornografi
·
Percakapan
yang digunakan dengan nada yang berbeda (menggoda)
·
Tarian
yang erotis
·
Tidak
menghormati nilai dan norma kesopanan
Kesimpulan dari iklan tersebut iklan pompa air shimizu
melanggar hukum dan kode etik serta pelanggaran undang-undang pornografi dan
mengarahkan seks, serta penggunaan pakaian minim seringnya jam tayang yang
menyalahi aturan
Saran: seharusnya pembuatan iklan atau agen memperhatikan undang-undang
periklanan, undang-undang penyiaran, undang-undang pornografi, serta kode etik
periklanan ketika akan membuat iklan dan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
3.
IKLAN “PAPA HIDUP LAGI”
Kelemahan iklan :
Dalam iklan mie sedap mengajarkan anak kecil untuk
berbohong kepada orang lain dengan alasan yang tidak masuk akal. Anak kecil
tersebut bersandiwara dengan menangis seolah-olah ayahnya telah meninggal.
Parahnya lagi perbuatan itu dilakukan untuk ayahnya karena sang ayah pemalas
dan tidak mau ikut kera bakti.
Perbuatan ayah dan anak dalam iklan ini jelas
melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Iklan mie sedap dengan versi “Papa Hidup Lagi” telah
melanggar pasal 49 ayat 1 tentang standart program siaran (SPS), KPI yang
menyatakan tentang kewajiban berpedoman pada Etika Periwara Indonesia (EPI).
Dalam EPI Bab III A,3.1.2 menyebutkan bahwa “iklan tidak boleh memperlihatkan
anak-anak dalam adegan-adegan yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan oleh
mereka” .
Komentar Dan Saran
Untuk iklan mie sedap dalam versi “Papa Hidup Lagi”
menurut saya iklan ini tidak layak untuk ditayangkan dalam televisi. Iklan ini
jelas melanggar etika dalam bisnis karena iklan tersebut mengajarkan kepada
anak-anak khususnya untuk berbohong henya demi kepentingan orang tuanya. Hanya
karena ayah dari anak tersebut seorang pemalas dan juga tidak mau
bersosialisasi secara langsung dengan masyarakat, degan cara tidak mengikuti
kegiatan bakti sosial. Bapak tersebut hanya bermalas-malasan di rumah. Sehingga
iklan ini sangat menyesatkan dan tidak pantas untuk ditayangkan dan tidak boleh
dilakukan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar